(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

PERSYARATAN DAN KETENTUAN PEMBERKASAN PENGUSULAN NIP BAGI PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) KABUPATEN BULELENG

Admin bkpsdm | 25 Maret 2019 | 1151 kali

PENGUMUMAN

Bersama ini kami informasikan terkait persyaratan dan ketentuan pemberkasan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan yang akan ditugaskan pada instansi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Untuk ketentuan selengkapnya dapat diunduh pada link dibawah ini : https://drive.google.com/…/1nkEJHnWjWAlLYC66zwdi5sGce…/view…

Demikian disampaikan untuk dipedomani. Terima kasih.