Senin, 2 Maret 2026, apel pagi di lingkungan BKPSDM Kabupaten Buleleng dipimpin langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng, I Made Dwi Adnyana, S.STP., M.A.P.
Dalam arahannya, Kaban Dwi menegaskan beberapa hal penting kepada seluruh ASN. Pertama, terkait pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2025 tentang jam kerja pada bulan Ramadan. Seluruh pegawai diingatkan untuk tetap mematuhi ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan serta menjaga kedisiplinan dan produktivitas selama bulan suci.
Kedua, beliau menekankan pentingnya pengisian data DMS pada aplikasi SIASN secara lengkap dan akurat. Pengelolaan data kepegawaian yang tertib dan mutakhir menjadi bagian penting dalam mendukung sistem manajemen ASN yang transparan dan akuntabel.
Ketiga, Kaban Dwi juga mengingatkan seluruh ASN agar menjauhi praktik judi online yang saat ini marak terjadi. ASN sebagai aparatur pemerintah diharapkan mampu menjaga integritas, etika, dan citra institusi dengan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum maupun norma yang berlaku.
Melalui apel pagi ini, diharapkan seluruh jajaran semakin meningkatkan disiplin, tanggung jawab, serta komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pelayan masyarakat.