(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Monitoring Inspektorat Daerah Terhadap Manajemen Risiko BKPSDM Kabupaten Buleleng

Admin bkpsdm | 21 Januari 2026 | 54 kali

Buleleng, 21 Januari 2026 - Menindaklanjuti surat Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng Nomor B.700/117/IRBAN II-ITDA/I/2026 tentang Perubahan Jadwal Monitoring Manajemen Risiko (MR) Tahun 2025, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat koordinasi pada Selasa, 21 Januari 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Pertemuan BKPSDM Kabupaten Buleleng tersebut dipimpin oleh Inspektur Pembantu, Ibu Rinawati, S.H  beserta tim. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Badan BKPSDM, Bapak Made Herry Hermawan, S.STP., M.A.P, serta seluruh pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BKPSDM Kabupaten Buleleng.

Dalam rapat tersebut dibahas tindak lanjut atas pelaksanaan monitoring manajemen risiko dan pengumpulan informasi awal yang akan dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah. Pembahasan difokuskan pada kesiapan perangkat daerah, khususnya BKPSDM, dalam menyiapkan dokumen manajemen risiko hasil reviu tahun 2025 serta Rencana Tindak Pengendalian (RTP) yang telah disusun untuk tahun 2026.

Inspektur Pembantu menekankan pentingnya keterlibatan aktif para pemilik risiko dan tim perencana dalam proses monitoring, sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan dan pengendalian risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Selain itu, rapat juga menjadi sarana koordinasi awal untuk memastikan kelancaran pelaksanaan monitoring sesuai mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan.

Melalui rapat ini, diharapkan seluruh unsur di BKPSDM Kabupaten Buleleng memiliki pemahaman yang sama terkait pelaksanaan monitoring manajemen risiko, sehingga dapat mendukung terwujudnya pengelolaan risiko yang efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.