Buleleng, 29 Januari 2026 - Pemerintah Kabupaten Buleleng melaksanakan Sidang Pertimbangan Kepegawaian pada Kamis, 29 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng. Sidang ini merupakan bagian dari mekanisme pembinaan, pengawasan, dan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sidang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd, dan dihadiri oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng, I Made Dwi Adnyana, S.STP., M.A.P, serta pejabat dan unsur terkait lainnya yang tergabung dalam tim pertimbangan kepegawaian.
Agenda sidang mencakup pembahasan permohonan izin perceraian serta penyelesaian terhadap dugaan tindakan indisipliner ASN. Seluruh pembahasan dilakukan secara objektif, cermat, dan proporsional dengan memperhatikan aspek administrasi, kronologi permasalahan, serta dampaknya terhadap kinerja dan etika kepegawaian.
Pelaksanaan sidang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, Surat Edaran Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai dasar dalam penanganan dan penyelesaian tindakan indisipliner.
Melalui Sidang Pertimbangan Kepegawaian ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng menegaskan komitmennya untuk menjaga kepastian hukum, ketertiban administrasi, dan integritas ASN, sekaligus memastikan bahwa setiap proses pembinaan dan penegakan disiplin dilaksanakan secara adil, transparan, dan akuntabel. Sidang ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme aparatur pemerintah daerah.