(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

WORKSHOP STANDARISASI DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI PEMERINTAHAN

Admin bkpsdm | 20 November 2017 | 1011 kali

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menggelar acara Workshop Standarisasi dan Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan dengan mengundang seluruh Kepala BPSDM Provinsi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi dan Inspektur Provinsi, seluruh Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten/Kota terpilih diwilayah Provinsi masing-masing di Indonesia yang bertempat di Gedung BPSDM Kemendagri Jakarta. Dalam hal ini Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng Ibu Ni Made Rousmini, S.Sos turut pula hadir yang didampingi oleh Kasubid Diklat Penjenjangan Bapak Gede Arsana, SH.

Acara dibuka oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bapak Teguh Setyabudi dalam sambutanya menyampaikan mengingatkan pentingnya kompetensi pejabat pemerintahan. Karena hakikatnya, kompetensi pemerintahan identik dengan nilai-nilai kepamongprajaan dalam sistem pemerintahan. Sebab faktanya, banyak Aparatur Sipil Negara yang tak memahami kompetensi pemerintahan dan nilai-nilai kepamong prajaan, tidak menempatkan pejabat sebagai yang memerintah atau penguasa, tetapi sebagai pamong atau pengasuh yang melayani masyarakat.

Sertifikat kompetensi pemerintahan sendiri lanjut Teguh, diperoleh lewat uji kompetensi yang dilakukan Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri atau LSP-PDN. Tapi kata Teguh, dalam praktiknya, ASN yang menduduki jabatan kepala perangkat daerah banyak yang lebih berorientasi sektoral teknis atas urusan pemerintahan tertentu yang menjadi tugas dalam jabatannya. Dan kurang memahami kebijakan desentralisasi, hubungan pemerintah pusat dengan daerah dan pemerintahan umum.

Dijelaskan lebih lanjut untuk memenuhi standar kompetensi pemerintahan bagi kepala perangkat daerah dan jenjang di bawahnya, Diklat Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri atau Diklat Pimpemdagri menjadi sangat urgen. Pasal 20 Permendagri Nomor 85 Tahun 2017 tentang Diklat Pimpemdagri, menyebutkan setiap peserta Diklat Pimpemdagri yang telah mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP), berhak mengikuti uji kompetensi. Peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi akan mendapatkan sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi ini akan jadi salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan JPT, Administrator dan Pengawas.

(AAPW)