(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

VALIDASI PENYUSUNAN KEBUTUHAN PNS TAHUN 2019

Admin bkpsdm | 23 April 2019 | 1190 kali

Senin (22/4), Bertempat di Ruang Rapat BKPSDM Kabupaten Buleleng dilaksanakan validasi penyusunan kebutuhan ASN Tahun 2019. Kegiatan ini didasarkan atas pasal 56 ayat (1) UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN dimana disebutkan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisi beban kerja, dimana hasil penyusunan kebutuhan ASN 2019 secara nasional akan ditetapkan oleh MenPAN RB.
Kegiatan ini diikuti oleh pejabat kepegawaian dan pelaksana teknis yang menangani Anjab-ABK dan penyusunan kebutuhan ASN pada masing2 SKPD lingkup Pemkab Buleleng, yang
dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 22 s/d 23 April 2019, dan terbagi dalam 2 sesi.

Anjab adalah sarana/alat untuk menghasilkan informasi jabatan yang berguna untuk menata kelembagaan, kepegawaian dan ketatalaksanaan. Analisa Beban Kerja (ABK) adalah suatu teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektifitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja. Dengan ABK bisa dihitung juga pegawai yang dibutuhkan.

Pengisian Anjab dan ABK sangat penting bagi para ASN Pasalnya, Anjab dan ABK itu akan menentukan kelas atau peringkat jabatan untuk itu seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng diminta untuk segera menyelesaikan analisa jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) karena, kedua hal tersebut akan berpengaruh terhadap tunjangan yang mereka terima. Itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Ibu Ni Luh Made Enny Widhiyati, SSTP, MH saat membuka kegiatan tersebut didampingi oleh Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian Bapak I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, S.STP.,M.AP.

(AAPW)