(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

UJI PUBLIK REGULASI RPM TENTANG HARI KERJA DALAM SATUAN PENDIDIKAN FORMAL

Admin bkpsdm | 30 Mei 2017 | 1017 kali

Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kepala Bidang Mutasi Dan Penghargaan Bapak I Made Sadipa, SH menghadiri undangan “Uji Publik Regulasi Rancangan Peraturan Menteri (RPM)” Tentang Hari Kerja Dalam Satuan Pendidikan Formal Dan Peraturan Direktoral Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan (GTK) Tentang Juknis Perlindungan PTK Dalam Melaksanakan Tugas, yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) dilaksanakan pada hari Senin 22 Mei 2017 s/d 24 Mei 2017, bertempat di Hotel Fave Mex, Jalan Pregolan 1.3.5, Tegalsari, Kota Surabaya.
Acara dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Pembinaan Guru Dikmen Kemendikbud, Dr. Akhmad Nirwan, M.Pd., kegiatan ini diikuti oleh para kepala bidang yang menangani PTK pada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, kepala bidang yang menangani PTK pada BKD/BKPSDM Provinsi dan Kabupaten/Kota, guru dan kepala sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, SMLB dan pengawas. Pelaksanaan Uji Publik dengan responden terkait berasal dari unsur PTK/Pendidik dan Tenaga Kependidikan semua jenjang pendidikan.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang hari kerja pada satuan pendidikan formal dan Peraturan Direktorat Jenderal Guru Tenaga (GTK) tentang Juknis Perlindungan PTK dalam pelaksanaan tugas, serta memperoleh saran dan masukan dari berbagai pihak terhadap draf RPM tentang hari kerja pada satuan pendidikan formal serta peraturan Dirjen Guru Dan Tenaga Kependidikan (GTK) tentang juknis perlindungan PTK dalam pelaksanaan tugas, sehingga menghasilkan regulasi yang berdampak positif bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Indonesia sesuai dengan peraturan dengan kondisi nyata dilapangan.