Masa inpassing nasional yang diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/ Inpassingakan berakhir pada Desember 2018 mendatang. Bagi PNS yang berminat dan memenuhi syarat diharapkan dapat mencari informasi ke BKPSDM atau layanan website dari instansi Pembina dari masing-masing jabatan fungsional. Di tiap jabatan dipersyaratkan untuk memiliki sertifikat uji kompetensi. Sampai saat ini belum semua instansi pembina mengumumkan jadwal pelaksanaan uji kompetensi dimaksud. Sesuai hasil Workshop Persiapan dan Pelaksanaan Uji Kompetensi untuk jabatan fungsional Pengadaan Barang/Jasa yang diadakan pada Kamis, 26 Oktober 2017 lalu di The Kuta Beach Heritage Hotel yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dimana dihadiri oleh perwakilan unsure kepegawaian dan unit layanan pengadaan yang ada di Pemerintah Provinsi/Kab./Kota di beberapa wilayah timur.
Dalam kegiatan ini dipaparkan “Tata Cara Sertifikasi Kompetensi bagi Jabatan Fungsional dan Okupasi Pengadaan”, “Tata Cara Uji Kompetensi Inpassing” dan “Praktek Persiapan dan Pelaksanaan sertifikasi jabatan Fungsional dan kelas Uji Kompetensi Inpassing”. Metode yang digunakan dalam uji kompetensi ini melalui portofolio dan tes tulis berbasis komputer. Lebih lanjut mengenai uji kompetensi inpassing ini dapat berkoordinasi ke BKPSDM Kab. Buleleng atau dapat langsung mengunjungi websitenya di ppsdm.lkpp.go.id.