(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

TIM SOSIALISASI PERATURAN KEPEGAWAIAN BKPSDM MENUJU KE KECAMATAN KUBUTAMBAHAN

Admin bkpsdm | 30 November 2017 | 397 kali

Tim Sosialisasi BKPSDM Kabupaten Buleleng hari ini, Kamis (30/11) menuju ke Kecamatan Kubutambahan melakukan sosialisasi tentang aturan kepegawaian. Sesuai Jadwal yang sudah di agendakan Kecamatan Kubutambahan merupakan agenda ke 2 (dua) setelah pada hari sebelumnya tim sosialisasi melakukan kunjungan ke Kecamatan Tejakula. Pada kali ini tim dipimpin oleh Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur Dan Promosi Bapak I Gusti Made Suryawan, SH didampingi oleh Kepala Bidang Mutasi dan Penghargaan Bapak Made Sadipa,SH, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi I Nyoman Wisandika, SH, dan beberapa Kasubid beserta pelaksana.

Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Camat Kubutambahan Bapak Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S.Sos., M.Si bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Camat Kubutambahan. Seperti pada sebelumnya materi yang disosialisasikan, diantaranya UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Kegiatan ini dihadiri oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian dari UPP dan Kecamatan Kubutambahan, penyuluh keluarga berencana, guru dan para fungsional dilingkup Kecamatan Kubutambahan. Dalam sosialisasi ini ada beberapa permasalahan yang disampaikan diantaranya mengenai kenaikan pangkat, pensiun, penilaian prestasi kerja, penyesuaian ijazah serta kendala- kendala lain dalam urusan pengelolaan kepegawaian di instansinya. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam bentuk format diskusi, guna lebih mendekatkan peserta sosialisasi dalam menyampaikan pendapat atau pertanyaan sehingga dapat dengan cepat memahami materi.

Kegiatan diakhiri dengan menjelaskan upaya pembenahan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menatakelola Administrasi Kepegawaian terutama layanan kepegawaian di BKPSDM Kabupaten Buleleng. Seperti diketahui BKPSDM Kabupaten Buleleng sudah menerapkan standar pelayanan yang sudah tersertifikasi ISO 9001.2015 oleh Komite Akreditasi Nasional sehingga peran serta pengelola kepegawaian disetiap unit kerja sangat dibutuhkan dalam percepatan layanan kepegawaian yang lebih baik.

(AAPW)