Sesuai Jadwal yang sudah di agendakan tim sosialisasi BKPSDM Kabupaten Buleleng hari ini Senin, (11/12) menuju ke Kecamatan Sukasada melaksanakan sosialisasi tentang aturan kepegawaian. Kecamatan Sukasada merupakan agenda ke 8 (delapan) dikunjungi, setelah pada hari sebelumnya tim sosialisasi sudah melakukan kunjungan ke 7 (kecamatan) diantaranya Kecamatan Tejakula, Kubutambahan, Sawan, Gerokgak, Kecamatan Busungbiu, Kecamatan Seririt dan Kecamatan Banjar. Pada kali ini tim dipimpin oleh Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur Dan Promosi Bapak I Gusti Made Suryawan, SH, Kepala Bidang Mutasi dan Penghargaan Bapak Made Sadipa,SH dan Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Bapak I Nyoman Wisandika, SH dan beberapa Kasubid beserta pelaksana.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Camat Sukasada Bapak Yayan Sutrisna, S.Sos. bertempat di Ruang pertemuan BPP Kecamatan Sukasada. Sosialisasi ini dilakukan untuk menjabarkan perundang-undangan yang baru yaitu PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan materi dari UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN. Kegiatan ini dihadiri oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian dari UPP dan Kecamatan Sukasada, penyuluh, Puskesmas, guru dan para fungsional dilingkup Kecamatan Sukasada. Dalam sosialisasi ini ada beberapa permasalahan yang disampaikan diantaranya mengenai Cuti, kenaikan pangkat, pensiun, penilaian prestasi kerja, perpindahan pegawai, penyesuaian ijasah dan pengajuan satya lancana serta kendala- kendala lain yang dihadapi dalam urusan pengelolaan kepegawaian di instansinya. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam bentuk format diskusi, guna lebih mendekatkan peserta sosialisasi dalam menyampaikan pendapat atau pertanyaan sehingga dapat dengan cepat memahami materi.
Kegiatan diakhiri dengan mendistribusikan Buku PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan menjelaskan upaya pembenahan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menatakelola Administrasi Kepegawaian terutama layanan kepegawaian di BKPSDM Kabupaten Buleleng. Seperti diketahui BKPSDM Kabupaten Buleleng sudah menerapkan standar pelayanan yang sudah tersertifikasi ISO 9001.2015 oleh Komite Akreditasi Nasional sehingga peran serta pengelola kepegawaian disetiap unit kerja sangat dibutuhkan dalam percepatan layanan kepegawaian yang lebih baik.
(AAPW)