Singaraja, rabu (08/06) Tim Pertimbangan Kepegawaian Daerah (BAPEK) mengadakan sidang pertama di Tahun 2016. Sidang dimaksud membahas kasus – kasus pelanggaran disiplin dan kasus perceraian di kalangan Pegawai ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng. Berdasarkan berkas kasus yang masuk ke BKD Kabupaten Buleleng, terdapat 7 kasus yang direkomendasi untuk dapat diangkat dalam sidang Tim Pertimbangan Kepegawaian Daerah (BAPEK), diantaranya :
1. Pelanggaran disiplin PNS (Indispliner) sebanyak 2 orang
2. Permohonan Ijin perceraian sebanyak 4 orang
3. Permohonan ijin beristri lebih dari seorang sebanyak 1 orang.
Pada kesempatan ini sidang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pertimbangan Kepegawaian, Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP didampingi oleh Kepala BKD Kabupaten Buleleng Ni Made Rousmini, S.Sos, Asisten Pemerintahan, Inspektur Kabupaten Buleleng, Kepala BPKAD, Kabag Hukum, Kabag Organisasi, Kabid Pengembangan Karier dan Kasubbid Bina Disipilin.
Hasil pertimbangan ini akan dituangkan dalam bentuk Berita Acara Bapek dan nantinya akan direkomendasikan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati untuk mendapat persetujuan, dan selanjutnya dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati.
Download disini