Senin, 18 Nopember 2017 Tim Pertimbangan Kepegawaian Kabupaten Buleleng mengadakan rapat terakhirnya di Tahun 2017. Bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Bapak Sekda Kabupaten Buleleng Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP memimpin langsung acara Rapat ini. Hadir tim rapat adalah Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng Ni Made Rousmini, S.Sos selaku Sekretaris tim serta para anggota tim lain seperti Asisten Pemerintahan, Inspektur Daerah, Kepala BKD, Kabag. Hukum, Kabag. Organisasi, Kabid. Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi dan Kasubid. Disiplin BKPSDM.
Rapat ini membahas 10 Kasus Pembinaan Pegawai, diantaranya 6 Kasus permohonan Ijin Perceraian PNS dan 4 Kasus tentang Pelanggaran Disiplin PNS Pemerintah Kabupaten Buleleng. Adapun hasil rapat ini nantinya dituangkan dalam berita acara rapat berupa rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bapak Bupati dalam memberikan keputusan. hasil rapat diputuskan diantaranya 4 kasus direkomendasi diberikan ijin perceraian dan 2 kasus ditunda rekomendasi ijin perceraiannya untuk diberikan ruang, waktu dan kesempatan untuk rujuk kembali, sedangkan untuk kasus pelanggalan disiplin tim sepakat memberikan beberapa sanksi kepada PNS yang telah melakukan Pelanggaran Disiplin, diantaranya Pemberian Sanksi tingkat berat kepada 3 PNS yaitu 2 orang diberikan Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 3 Tahun dan 1 orang PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS serta 1 orang PNS direkomendasi untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter pemerintah karena kondisi kejiwaannya yang tidak stabil.
Rapat Tim Pertimbangan Kepegawaian sujatinya merupakan salah satu bagian proses Pembinaan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada ASN untuk meningkatkan Profesionalismenya. Dengan Pembinaan serta ketegasan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah merupakan bentuk semangat Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam mereformasi birokrasi yang lebih baik.