(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

TIM MONEV BKPSDM KUNJUNGI SEKOLAH DI KECAMATAN SAWAN

Admin bkpsdm | 15 Juli 2019 | 587 kali

Tim Monev BKPSDM Kabupaten Buleleng kembali melakukan Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan pembinaan pegawai ke Sekolah SMP Negeri 3 Sawan. Berdasarkan beberapa laporan disiplin PNS yang masuk ke BKPSDM Kabupaten Buleleng, Tim MONEV yang dipimpin oleh Kepala Sub.Bidang Disiplin Ibu Nyoman Remin, SH didampingi beberapa staf turun langsung ke lapangan untuk mengetahui kondisi riil yang terjadi.

Monev kali ini mengunjungi Sekolah  SMP Negeri 3 Sawan untuk mengkonfirmasi terkait ada salah satu pegawai TU pada sekolah tersebut yang tidak masuk kerja karena mengalami sakit. Konfirmasi tersebut dibenarkan oleh Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Sawan Bapak Nyoman Wijana, S.Pd saat menerima tim monev Senin (15/7). Selanjutnya tim monev mengunjungi rumah yang bersangkutan untuk melihat secara langsung kondisi pegawai tersebut.

Kepala Sub.Bidang Disiplin Ibu Nyoman Remin, SH pada kesempatan itu menyatakan bahwa pegawai tersebut sudah pernah diperiksakan kesehatanya ke tim penguji kesehatan RSUD Kabupaten Buleleng pada bulan Mei yang lalu. Dari hasil pemeriksaan kesehatan tersebut oleh tim penguji kesehatan, bahwa yang bersangkutan masih memenuhi syarat untuk semua jenis pekerjaan pada umumnya. Sehubungan dengan hal itu Kasubid Disiplin mengharapkan kepada yang bersangkutan untuk tetap masuk kerja melaksanakan tugas sebagai pegawai TU namun pihak sekolah juga diharapkan untuk tetap memantau perkembangan kesehatan pegawai tersebut.  

Dari rangkaian kegiatan tersebut dituangkan dalam berita acara kegiatan Monitoring dan Evaluasi BKPSDM Kabupaten Buleleng sebagai tindak lanjut terhadap kasus kasus pelanggaran disiplin yang dilaporkan oleh masing - masing unit kerja dan selanjutnya BKPSDM akan selalu memantau/ memonitoring perkembangan segala permasalahan yang terjadi. Kegiatan ini merupakan tindakan nyata terhadap komitmen Pemerintah Daerah dalam menerapkan dan menegakan peraturan tentang disiplin PNS.

(AAPW)