Tim Monev BKPSDM Kabupaten Buleleng melakukan monitoring dan evaluasi pembinaan pegawai ke beberapa SKPD diantarnya Dinas Pariwisata dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Buleleng hari ini Senin, (27/8). Berdasarkan laporan yang masuk ke BKPSDM Kabupaten Buleleng, Tim Monev yang dipimpin oleh Kepala Sub.Bidang Disiplin Ni Nyoman Remin, SH langsung turun ke lapangan untuk mengetahui kondisi terkini terkait laporan pelanggaran disiplin PNS.
Kegiatan Monitoring dan evaluasi di Dinas Pariwisata diterima langsung oleh Kasubag. Umum dan Kepegawaian Dinas Pariwisata Kab. Buleleng, Ibu Gusti Ayu Yuliati selanjutnya di Dinas Pemadam Kebakaran Kab. Buleleng diterima langsung oleh Kabid Pemberdayaan Masyarakat, Sarana & Prasarana, Bpk. Putu Pasek Sujendra, S.Pd. Ada 2 kasus pelanggaran disiplin PNS yaitu 1 kasus di Dinas Pariwisata dan 1 kasus di Dinas Pemadam Kebakaran yang sudah ditangani dan mendapat tindak lanjut terhadap pelanggaran yang dilakukan. Dari pertemuan tersebut membahas berbagai permasalahan yang terjadi serta menyampaikan pola pembinaan yang sudah dilakukan di instansinya terutama terkait kasus yang sudah dilaporkan ke BKPSDM Kabupaten Buleleng.
Pola dan mekanisme yang dilakukan secara teknis belum berjalan sesuai ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Tim juga menyampaikan bahwa tahapan harus dilalui dari Instansi itu sendiri selaku pembina kepegawaian secara langsung dimulai Surat Pemanggilan, berita acara pemeriksaan serta pemberian sanksi ringan yang merupakan kewenangannya, dan jika pembinaan tersebut tidak mampu diselesaikan agar segera melaporkannya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk diangkat dalam rapat Tim Pertimbangan Kepegawaian guna Pemberian Sanksi Sedang hingga ke sanksi berat dan untuk selanjutnya BKPSDM akan selalu memantau/ memonitoring segala perkembangan permasalahan tersebut.
(AAPW)