(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

TIM BKPSDM KABUPATEN BULELENG MELAKUKAN MONEV KE DINAS DAMKAR, KELURAHAN PENARUKAN, DAN KELURAHAN KAMPUNG SINGARAJA

Admin bkpsdm | 04 Mei 2017 | 879 kali

Hari ini, kamis 04 Mei 2017 Tim BKPSDM Kabupaten Buleleng melakukan monitoring dan Evaluasi pelaksanaan pembinaan pegawai di beberap Unit Kerja. Berdasarkan beberapa laporan pelanggaran disiplin PNS yang masuk ke BKPSDM Kabupaten Buleleng, Tim MONEV yang dipimpin oleh Kepala Sub.Bidang Disiplin Bapak Made Herry Hermawan, S.STP.,MAP langsung turun ke lapangan untuk mengetahui kondisi riil yang terjadi. 


Kegiatan pertama dilakukan di Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Buleleng yang diterima langsung oleh Kepala Bidang Penanggulangan Kebakaran dan Investigasi Putu Pasek Sujendra,S.Pd bersama kasubag kepegawaian I Gede Sumerta. Dari pertemuan tersebut membahas berbagai permasalahan yang terjadi serta menyampaikan pola pembinaan yang sudah dilakukan di instansinya terutama terkait kasus yang sudah dilaporkan ke BKPSDM Kabupaten Buleleng. Pola dan mekanisme yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan dan sangat diapresiasi oleh Tim Monev BKPSDM Kab. Buleleng. 


Kegiatan kedua dilanjutkan ke Kantor Kelurahan Penarukan dan diterima langsung oleh Lurah Penarukan I Gusti Made Oka yang didampingi oleh Kasubag. Kepegawaian I Putu Sumerta. Ada satu kasus pelanggaran disiplin PNS yang sudah ditangani disana dan sudah mendapat tindak lanjut terhadap pelanggaran yang dilakukan. Selanjutnya Tim Monev. BKPSDM Kabupaten Buleleng memberikan arahan agar segala bentuk pembinaan baik berupa lisan maupun administratif yang dilakukan agar dapat dituangkan dalam berita acara sehingga dalam pemberian sanksi dapat diperkuat oleh data administratif.


Kegiatan ketiga, Tim Monev. Menuju ke Kelurahan Kampung Singaraja dan bertemu langsung dengan Lurah Kampung Singaraja Sutrisman. Ada beberapa hal yang dibahas, terutama kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja bagi PNS. Tim Monev. Menyampaikan agar selalu mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, karena selaku PNS wajib tau akan larangan dan kewajiban yang harus patuhi, dan atasan langsung wajib membina pegawai/staf jika melakukan pelanggaran.


Dari rangkaian kegiatan tersebut dituangkan dalam berita acara kegiatan Monitoring dan Evaluasi BKPSDM Kabupaten Buleleng sebagai tindak lanjut terhadap kasus kasus pelanggaran disiplin yang dilaporkan oleh masing - masing unit kerja dan selanjutnya BKPSDM akan selalu memantau/ memonitoring perkembangan segala permasalahan yang terjadi. Kegiatan ini merupakan tindakan nyata terhadap komitmen Pemerintah Daerah dalam menerapkan dan menegakan peraturan tentang disiplin PNS.