(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

SOSIALISASI TATA KEARSIPAN PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG

Admin bkpsdm | 18 Januari 2018 | 529 kali

Dalam rangka pengelolaan penataan kearsipan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, Kepala Dinas Arsip Dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng Bapak Drs. I Putu Artawan beserta Bapak I Putu Kariaman Putra, S.Sos., MM selaku Kepala Bidang Pembinaan, Pengelolaan Dan Pengawasan Arsip melakukan Sosialisasi Penataan Pengeloalaan Kearsipan bertempat diruang Pertemuan BKPSDM Kabupaten Buleleng pada Kamis, (18/1). Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris BKPSDM Kabupaten Buleleng Ibu Ni Nyoman Ayu Wiratini, S.Sos dan dihadiri oleh seluruh Kabid dan Kasubid beserta para pengelola arsip lingkup BKPSDM Kabupaten Buleleng.

Sosialisasi ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Keuangan dan Kepegawaian yang dituangkan dalam peraturan Bupati Buleleng Nomor 56 Tahun 2017. Selain itu dalam kesempatan ini juga diberikan pelatihan teknis tentang penataan dan penyusunan kearsipan yang baik dan benar. Dalam hal ini BKPSDM Kabupaten Buleleng merupakan Instansi Pemerintah yang selalu berkaitan langsung dengan surat, berkas dalam proses administrasi kepegawaian dimana volume surat dan berkas yang masuk relatif banyak setiap harinya meliputi absensi harian dari seluruh SKPD, kecamatan, dan sekolah lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, dan dalam administrasi lainnya yang berupa berkas usulan mutasi, cuti pensiun, kenaikan pangkat, ijin belajar dan banyak lagi sehingga sangat penting dilakukan penataan arsip yang baik dimana sifatnya fasilitatif. Selain itu BKPSDM Kabupaten Buleleng sebagai lembaga aparatur penyelenggara administrasi kepegawaian yang memiliki tanggung jawab secara nasional terhadap penataan manajemen kepegawaian.

Melalui kegiatan ini nantinya diharapkan mampu menjamin ketersediaan arsip yang otentik dan terpercaya dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan tata kearsipan yang baik dan bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

(AAPW)