(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

SOSIALISASI TATA KEARSIPAN PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG

Admin bkpsdm | 22 Juni 2017 | 775 kali

Dalam rangka pengelolaan penataan kearsipan Dinas Arsip Dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng mengadakan sosialisasi Penataan Kearsipan yang dilaksanakan diruang pertemuan BKPSDM Kab. Buleleng pada Kamis, (22/6). Sebagai narasumber dalam sosialisasi ini adalah Bapak I Putu Kariaman Putra, S.Sos., MM selaku Kepala Bidang Pembinaan, Pengelolaan Dan Pengawasan Arsip.

Sosialisasi ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Keuangan dan Kepegawaian yang dituangkan dalam peraturan Bupati Buleleng. Selain itu dalam kesempatan ini juga diberikan pelatihan teknis tentang penataan dan penyusunan kearsipan yang baik dan benar. Dalam hal ini, BKPSDM merupakan Instansi Pemerintah yang selalu berkaitan langsung dengan surat, berkas dalam proses administrasi kepegawaian dimana volume surat dan berkas yang masuk relatif banyak setiap harinya meliputi absensi harian dari seluruh OPD, kecamatan, dan sekolah lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, dan dalam administrasi lainnya yang berupa berkas usulan mutasi, cuti pensiun, kenaikan pangkat, ijin belajar dan banyak lagi sehingga sangat penting dilakukan penataan arsip yang baik. Selain itu BKPSDM sebagai lembaga aparatur penyelenggara administrasi kepegawaian yang memiliki tanggung jawab secara nasional terhadap penataan manajemen kepegawaian.

Melalui kegiatan ini nantinya diharapkan mampu menjamin ketersediaan arsip yang otentik dan terpercaya dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan tata kearsipan yang baik dan bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
(AAPW)