BKPSDM Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kepala Bidang Mutasi dan Penghargaan Bapak I Made Sadipa, SH mengikuti Rapat Sosialisasi Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2017 tentang “Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara” yang dilaksanakan di di Hotel JW MARRIOTT Surabaya pada hari selasa (6/3). Kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari Kepala BPKAD (BKD), BKPSDM Kabupaten Kota sewilayah Nusra Bali, NTB dan NTT.
Acara ini dibuka oleh Direktur Perencanaan Pengembangan dan Teknologi Informasi PT Taspen (Persero) Bapak Faisal Rachman, dalam sambutannya beliau menyampaikan apa yang diamanatkan dalam Undang – undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan berupa JKK dan JKM bagi Aparatur Sipil Negara dengan tujuan memberikan jaminan terhadap resiko mungkin terjadi dialami oleh peserta dalam menjalankan tugas dan fungsinya menyelenggarakan Pemerintah Umum dan Pelayanan Publik.
Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di maksudkan untuk memberikan landasan dan kepastian hukum serta menyempurnakan beberapa ketentuan dalam peraturan pemerintah tersebut khususnya ketentuan yang mengatur tentang peningkatan pemberian manfaat dan besaran iuran JKM, perubahan pengaturan peningkatan pemberian manfaat iuran JKK dan JKM dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan peserta dan ahli waris yang di tinggalkan serta guna meningkatkan tata kelola dan keberlangsungan Pelaksanaan Program JKK dan JKM bagi Aparatur Sipil Negara, disamping itu dengan adanya penambahan iuaran di maksudkan untuk meningkatkan dan pengembangan tata kelola iuran yang lebih efesien, efektif dan lebih optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, kehati – hatian dari hasil yang memadai untuk kepentingan peningkatan manfaat peserta ini sendiri.
Melalui kegiatan ini diharapkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara terhitung mulai Juli 2017 sudah dilaksanakan oleh semua Pemerintah Daerah.
(AAPW)