(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

SOSIALISASI PERATURAN BUPATI NOMOR 87 TAHUN 2018

Admin bkpsdm | 30 Januari 2019 | 837 kali

 

Pada hari Rabu, (30/1) bertempat di Ruang Rapat Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng berlangsung kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 87 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng. Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris BKD Kabupaten Buleleng Ibu Ni Made Susi Adnyani, SE.Ak dan dihadiri Kepala Bappeda, Inspektorat dan peserta dari seluruh SKPD  Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Dalam rapat tersebut dibahas tentang tata cara dan mekanisme pemberian hibah bansos agar dilaksanakan secara tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu dari BKPSDM hadir diwakili oleh Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ibu Ni Luh Made Enny Widhiyati, SSTP, MH dan Kasubid Fasilitasi ASN ibu Ni Nyoman Widiartami, SH dalam kesempatan tersebut disampaikan terkait dengan pengusulan hibah yang difasilitasi oleh BKPSDM melalui kegiatan Pengelolaan Kelembagaan  Profesi ASN adalah Hibah untuk kegiatan KORPRI dimana Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Buleleng sudah terbentuk dan dikukuhkan pada tanggal 3 Oktober 2018 .

Kedepan diharapkan dengan adanya dana Hibah ini, KORPRI dapat menggeliat untuk mewujudkan ASN berkualitas sebagai contoh nantinya akan dibentuk LKBH (Lembaga Kajian Bantuan Hukum) yang bertujuan untuk membantu ASN yang bermasalah dengan proses hukum.

 (AAPW)