Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng (Perbup) Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Manajemen Kepegawaian dilingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Pemutakhiran Data E-File pada Rabu (6/2) bertempat di Ruang Rapat BKPSDM Kabupaten Buleleng. Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng Bapak I Gede Wisnawa, SH didampingi Sekretaris Bapak Drs. I Nyoman Wisandika beserta para Kepala Bidang.
Sosialisasi ini dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 6 s/d 8 Pebruari 2019 dengan mengundang Kasubag Kepegawaian atau yang menangani kepegawaian diseluruh SKPD dan Kecamatan lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng. Pengelolaan administrasi kepegawaian merupakan tugas pokok dan fungsi dari masing-masing Sub. Bagian Kepegawaian meliputi urusan layanan kepegawaian berupa kenaikan pangkat, pensiun, karis/karsu, karpeg, jafung dll dan juga urusan tata naskah kepegawaian berupa pengarsipan dan penyimpanan berkas kepegawaian. Namun dalam pengelolaan administrasi arsip personal kepegawaian mereka kurang diperhatikan dengan baik, sehingga berdampak terhadap keterlambatan urusan layanan kepegawaian. Disebabkan pula kurang optimalnya layanan kepegawaian karena masih mengunaka pola lama (manual/konvensional), dimulai dari meminta berkas personal ke masing-masing PNS hingga mengirim berkas terseut ke BKPSDM Kabupaten Buleleng. Maka dari itu dengan sistem E-File ini dapat memangkas alur layanan kepegawaian dengan cara meminimalisir penggunaan berkas (Peperless) guna mempercepat urusan kepegawaian.
Disampaikan lebih lanjut sistem Paperless dapat terwujud dengan cara menguatkan data dasar (database) kepegawaian yang kita miliki melalui pemutakhiran data E-File pegawai, baik di intern SKPD maupun dalam sistem informasi manajemen kepegawaian, dan seluruh informasi data kepegawaian terletak dalam satu database yaitu dalam sistem informasi manajemen kepegawaian/SIMPEG (kepegawaian satu data).
Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng pada kesempatan ini juga menyampaikan kepada seluruh peserta sosialisasi pengelola kepegawaian untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik karena sistem Paperless ini akan ditargetkan untuk layanan kenaikan pangkat otomatis (KPO) periode Oktober 2019 untuk fungsional umum sudah dapat diterapkan di seluruh SKPD dan Kecamatan lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng.
(AAPW)