(Senin, 3 September 2016) Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Buleleng bersama Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 25 Tahun 2016 tentang Tata Kearsipan Pemerintah Kabupaten Buleleng bertempat di Ruang Rapat BKD Kabupaten Buleleng. Peserta yang hadir dalam kegiatan ini yaitu seluruh pejabat struktural dan beberapa fungsional umum lingkup BKD Kabupaten Buleleng. Acara ini dibuka oleh Kepala BKD Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Sekretaris, Ibu Ni Nyoman Ayu Wiratini, S.Sos. Materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, Bapak Drs. I Putu Artawan dan Bapak I Putu Kariaman Putra, S.Sos., MM selaku Fungsional Arsiparis Ahli Muda. Disampaikan dalam kesempatan ini arti pentingnya arsip dalam pelaksanaan kegiatan kedinasan sehari-hari. Mulai dari pengertian, dasar hukum, mekanisme penyusunan kearsipan dan yang amat penting dalam kegiatan ini yaitu penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Diharapkan apabila manajemen kearsipan ini dapat berjalan dengan baik tentu akan mempermudah pelaksanaan pekerjaan itu sendiri. Teknik kearsipan menjadi sangat penting, karena banyak manfaat yang bisa kita peroleh seperti mempercepat proses pelayanan, mempermudah pimpinan dalam mengambil keputusan dan tentu tercipta kenyamanan dalam melaksanakan tugas.
Download disini