Pemerintah Kabupaten Buleleng melaksanakan sosialisasi Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2025 serta Penyusunan Formulasi Action Plan Reformasi Birokrasi Tahun 2019 bertempat di Ruang Rapat Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng Rabu (30/1). Kegiatan ini dilakukan terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah. Acara dibuka oleh Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng Bapak Putu Karuna, SH didampingi Asisten II, Asisten III serta hadir pula Staf Ahli Bupati dan diikuti peserta dari seluruh Kepala SKPD, Sekretaris dan Kepala Bidang lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng. Dari BKPSDM dihadiri oleh Sekretaris Bapak Drs. I Nyoman Wisandika beserta Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi Bapak I Gusti Made Suryawan, SH. Pada acara ini juga menghadirkan narasumber dari Biro Organisasi Provinsi Bali.
Asisten Pemerintahan Setda Bapak Putu Karuna, SH saat membuka acara tersebut menyampaikan maksud dan tujuan digelarnya kegiatan ini yakni untuk mendapatkan kesamaan persepsi/pemahaman dan keterpaduan langkah–langkah SKPD dalam penyusunan road map reformasi birokrasi pemerintah, serta adanya peningkatan wawasan SKPD dan tersedianya tenaga–tenaga terampil dalam penyusunan serta adanya partisipasi aktif dari para aparatur dilingkup SKPD dalam pembuatan road map reformasi birokrasi.
Sementara itu para narasumber pada kesempatan itu memaparkan sesuai peraturan presiden nomor 81 tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi tahun 2010-2025 dan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia nomor 11 tahun 2015 tentang road map reformasi birokrasi 2015-2019, mengamanatkan bahwa reformasi birokasi mencakup 8 (delapan) area perubahan meliputi kelembagaan, ketatalaksanaan, sumber daya manusia aparatur, peraturan perundang-undangan, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, “mind set”, dan “culture set”. Sehingga perlu direncanakan secara sistematis dan komprehensif dalam suatu dokumen road map reformasi birokrasi sejalan dengan visi dan misi yang ada pada setiap instansi pada setiap tingkatan pemerintahan agar keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi dapat diukur.
Dengan adanya road map reformasi birokrasi, dapat menjadi pedoman seluruh unit kerja di lingkungan pemerintah untuk mencapai target-target yang ditetapkan terkait dengan reformasi birokrasi di Pemerintah Kabupaten Buleleng.
(AAPW)