Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggelar Sosialisasi tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar Tahap II dalam rangka mensukseskan program inpassing sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparaur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAR-RB) Nomor 42 tahun 2018. Kegiatan ini dilaksanakan di H Sovereign Tuban Hotel, Senin (10/12).
Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pejabat/pengelola kepegawaian terkait dengan Peraturan MENPAN-RB Nomor 42 tahun 2018 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing. Maka jabatan Pamong Belajar menjadi pilihan karier yang sangat menarik nagi PNS, itu disampaikan oleh salah satu narasumber Asdep Bidang Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur dari MENPAN-RB. Disampaikan lebih lanjut pamong belajar adalah pendidik yang mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program dan pengembangan model pendidikan anak usia dini, nonformal.
Sosialisasi ini dihadiri oleh peserta dari BP PAUD dan Dikmas Bali, SKB, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dan BKPSDM seluruh Kabupaten se-Bali. Sementara itu dari BKPSDM Kabupaten Buleleng dihadiri oleh Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi Bapak I Gusti Made Suryawan, SH beserta pelaksana pengelola jabatan pamong belajar Bapak Komang Dirgayusa, SH.
Dengan telah dilaksanakanya sosilaisasi ini diharapkan seluruh peserta memahami kebijakan perencanaan kebutuhan ASN termasuk kebutuhan jabatan fungsional, tugas fungsi dan peran pamong belajar dalam pengembangan dan pemanfaatan model dan metode pembelajaran serta kedudukannya terhadap jabatan-jabatan fungsional atau jabatan lainya di masing-masing unit kerja.
(AAPW)