Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Keuangan Daerah melaksanakan sosialisasi kewajiban perpajakan bendahara dan penggunaan e-SPT (surat pemberitahuan pajak terhutang) bertempat di Ruang Rapat BKD Kabupaten Buleleng Selasa, (28/11). Perwakilan dari BKPSDM Kabupaten Buleleng pelaksana bidang keuangan Ibu Kadek Meilani, SE dan Ibu Nyoman Desi Astini hadir dalam kegiatan ini yang dibuka oleh Kepala Bidang Perbendaharaan Bapak I Nyoman Mawan, SE dan dihadiri oleh seluruh bendahara SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng dan hadir pula dari perwakilan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Singaraja, beserta perwakilan dari Pajak Pratama cabang Singaraja.
Dalam laporan ketua panitia Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng yang dibacakan oleh Kabid Perbendaharaan I Nyoman Mawan, SE menyampaikan bahwa sosialisasi ini dalam rangka pembahasan tentang langkah-langkah akhir tahun 2017. Adapun para moderator dari BPD cabang singaraja mejelaskan tentang transaksi non tunai dengan aplikasi cash manajemen sistem yang akan diberlakukan perjanuari 2018. Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan moderator dari Kantor Pajak Pratama cabang Singaraja tentang aplikasi e-SPT (surat pemberitahuan pajak terhutang) yang sudah digunakan pada bulan Oktober 2017 dan untuk PPH-21 s/d PPH 26.
(AAPW)