(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

SOSIALISASI BIDANG KEPEGAWAIAN TERKAIT IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017

Admin bkpsdm | 12 Juni 2017 | 1357 kali

 

Hari ini senin, 12 juni 2017 Kantor Regional X BKN Denpasar menyelenggarakan Sosialisasi Bidang Kepegawaian terkait Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 di Gedung Aula A.E. Manihuruk Kantor Regional X BKN Denpasar. Undangan peserta yaitu dari seluruh BKPSDM/BKD Kabupaten atau Kota di wilayah kerja Kanreg. X BKN Denpasar. Perwakilan dari BKPSDM Kabupaten Buleleng yang hadir yaitu Ibu Sekretaris Badan Ni Nyoman Ayu Wiratini, S.Sos, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Drs. Nyoman Wisandika, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi I Gusti Made Suryawan, SH serta Kepala Bidang Mutasi dan Penghargaan I Made Sadipa,SH

Kegiatan ini dimulai dari laporan panitia Kanreg. X BKN Denpasar, dengan menyampaikan sebanyak 90 peserta yang hadir dan kegiatan ini dibebankan pada Anggaran DIPA Kantor Regional X BKN Denpasar. Dilanjutkan dengan ucapan selamat datang oleh Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar Ibu Ida Ayu Rai Sri Dewi, SH, M.Si. Disampaikan bahwa pentingnya diselenggarakan sosialisasi ini adalah bertujuan untuk menyamakan persepsi, menyatukan pola pikir, menciptakan kesamaan pandangan dan sinergitas terkait implementasi PP Nomor 11 Tahun 2017. Seluruh BKPSDM/BKD Kabupaten/Kota selaku Penyelenggara Manajemen Kepegawaian di daerah diharapkan dapat pro aktif dan mendukung pelaksanaan peraturan tersebut serta dapat menyampaikan kendala/ masalah dalam mengelola manajemen kepegawaian di daerah.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala BKN Pusat Bapak Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS. Disela sela sambutannya, Bapak Wibisana juga menyampaikan bahwa PP 11 Tahun 2017 ini merupakan falsafah dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang memiliki 2 pilar yang ingin dibangun, yaitu Profesionalisme dan merit sistem yang menitik beratkan pada peningkatan kompetensi yang harus dimiliki seorang Aparatur Sipil Negara sesuai bidang tugasnya.

Kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi oleh 2 (dua) Narasumber yaitu oleh Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian ibu Yulina Setiawati N.N, SH, MM dan bapak Hayomo Dwi Putranto Direktur Peraturan Perundang-Undangan dengan materi Implementasi PP 11 Tahun 2017.

Kegiatan sosialisasi ini dimulai 09.00 hingga selesai pukul 13.30 dengan format diskusi interaktif.