(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

SOSIALISASI ATURAN KEPEGAWAIAN DAN MERIT SISTEM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2018

Admin bkpsdm | 28 November 2018 | 666 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui BKPSDM Kabupaten Buleleng melaksanakan Sosialisasi Aturan Kepegawaian dan Merit Sistem di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng bertempat di Gedung Mr. I Gusti Ketut Puja (IMACO) Eks Pelabuhan Buleleng, Rabu (28/11). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala SKPD dan Pejabat Eselon IV serta Pelaksana yang menangani kepegawaian lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng. Aturan kepegawaian ASN begitu kompleks mulai dari penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutase,penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, pensiun dan tabungan hari tuadan terakhir perlindungan, itu disampakan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng Bapak I Gede Wisnawa, SH saat membacakan sambutan Bupati Buleleng sekaligus membuka acara tersebut.

Pada kegiatan ini menghadirkan 2 (dua) narasumber dari kanreg X BKN Denpasar Bapak Desman Juliver Sinaga, SH selaku Kepala Seksi Supervisi Kepegawaian, dan Bapak Abdul Hakim selaku Asisten Komisioner Monitoring dan Evaluasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pada kesempatan ini diawali dengan pemaparan tentang koordinasi pelaksanaan merit sistem manajemen ASN dan tata cara pelaksanaan seleksi terbuka serta sistem informasi jabatan pimpinan tinggi. Selanjutnya tentang pengelolaan SDM aparatur dan prinsip dasar merit sistem dalam Undang-Undang ASN dimana dalam pengembangan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN diantaranya seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif, menerapkan prinsip fairness dalam semua urusan manajemen kepegawaian serta dipaparkan pula tentang implementasi merit sistem yang meliputi seluruh jabatan sudah memiliki standar kompetensi jabatan, perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja, pelaksanaan rekrutmen, seleksi dan promosi dilakukan secara terbuka berdasarkan kualifikasi individual dan standar kompetensi jabatan.
Pada sosialisasi ini diberikan kesempatan bagi peserta yang hadir untuk sesi tanya jawab dan diskusi tentang permasalahan kepegawaian di masing-masing instansi.

(AAPW)