Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Sosial Kabupaten Buleleng menggelar seminar naskah akademik rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertempat di Ruang Pertemuan Unit IV Setda Kabupaten Buleleng, Senin (13/8). Kegiatan ini dibuka oleh Asisten II Setda Kabupateb Buleleng Ibu Ni Made Rousmini, S.Sos dalam hal ini mewakili Bupati Buleleng, dan dihadiri oleh undangan dari Rektor Universitas Pendidikan Ganesha, Ketua PHDI Kabupaten Buleleng, Ketua MUI Kabupaten Buleleng, Ketua Majelis Madya Desa Pakeraman Buleleng, Kepala SLB 1 Singaraja, Kepala SLB 2 Singaraja dan beberapa SKPD terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, sedangkan dari BKPSDM dihadiri oleh Kasubid Disiplin Ibu Nyoman Remin, SH.
Seminar ini dilakukan dalam rangka merumuskan perundang-undangan membuat naskah akademik sebagai salah satu syarat penyusunan Ranperda yang mengatur ketentuan terhadap penyandang disabilitas di Kabupaten Buleleng, agar kedepanyan khusus dikabupaten buleleng ada peraturan yang bisa melindungi hak-hak masyarakat penyandang disabilitas. Jika penyusunan ranperda ini memenuhi syarat dan ,ketentuan akan segera diberlakukan dan Kabupaten Buleleng menjadi kabupaten pertama di Bali yang ramah terhadap penyandang disabilitas. Pada seminar ini mengajak narasumber dari Fakultas Hukum UGM Yogyakarta Bapak Agung Wardana, SH.,LL.M.Ph.D.
(AAPW)