(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

SEKDA PUSPAKA SERAHKAN HASIL EVALUASI JABATAN KEPADA MENTERI PAN DAN RB

Admin bkpsdm | 10 April 2019 | 573 kali

 

Jakarta- Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Bapak Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP didampingi dari BKPSDM Kabupaten Buleleng yakni Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi Bapak I Gusti Made Suryawan, SH dan Kasubid Penilaian Kinerja Aparatur Ibu Nyoman Sulandri, SH menyerahkan hasil evaluasi jabatan kepada Menteri PAN dan RB untuk mendapatkan persetujuan

Laporan diterima oleh Plt. Asisten Deputi Peningkatan Kesejahteraan SDM Aparatur, dan Kepala Bidang SDM Ibu Diah Paras di Kantor Kementerian PAN dan RB, pada Rabu (10/4). Menurut Sekda Puspaka penyerahan hasil evaluasi jabatan (evjab) ini telah mencapai finalisasi pada Pemkab Buleleng dan merupakan salah satu bentuk komitmen Pemkab Buleleng untuk melaksanakan reformasi birokrasi, khususnya dalam perumusan kebijakan di bidang penataan manajemen SDM ASN. Sesuai amanat Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan, dimana seluruh instansi pemerintah diwajibkan untuk menetapkan kelas dan nilai jabatan sebagai dasar untuk perencanaan, pengembangan karir, mutasi, dan diklat bagi ASN, karena salah satu persyaratan untuk melaksanakan evjab adalah telah memiliki dokumen analisis jabatan, analisis beban kerja, serta peta jabatan.

Sesuai arahan Menteri PAN dan RB, seluruh instansi pemerintah dan Pemerintah Daerah diharapkan paling lambat akhir tahun 2019 sudah melaksanakan evaluasi jabatan. Di samping itu, sesuai saran KPK dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah khususnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ASN, maka pemberian TPP bagi ASN harus berdasarkan rumusan yang jelas, salah satunya adalah berdasarkan kelas dan nilai jabatan yang diperoleh berdasarkan hasil evaluasi jabatan.

Sementara dari pihak Menpan RB menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Buleleng karena telah menunjukkan komitmennya dan menyelesaikan tahapan penyusunan hasil evaluasi jabatan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni mulai dari penyusunan analisis jabatan, beban kerja dan peta jabatan, serta telah melalui proses validasi, verifikasi, dan finalisasi di Kementerian PAN dan RB.

(AAPW)