(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

RAPAT RENCANA AKSI DALAM RANGKA PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN PNS BERBASIS KINERJA

Admin bkpsdm | 04 Januari 2018 | 1092 kali

 

Asisten I Setda Kabupaten Buleleng Bapak Made Arya Sukerta, SH.,MH memimpin pertemuan dengan mengajak beberapa Kepala SKPD bertempat di Ruang kerja Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng pada Kamis, (4/1). Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut penandatanganan MoU oleh Walikota Bandung dan Bupati Buleleng dalam mewujudkan SMART CITY, dilanjutkan pula dengan perjanjian kerjasama antara Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Bandung dengan Dinas Komunikasi Informatika Dan Persandian Kabupaten Buleleng dituangkan dalam surat perjanjian kerjasama dengan Nomor : 130/958-Diskominfo/2017
800/79/Kominfosandi/2017 “Tentang Pengembangan dan Implementasi Aplikasi SMART CITY Kota Bandung di Kabupaten Buleleng, maka BKPSDM Kabupaten Buleleng telah melaksanakan kunjungan/studi banding ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung pada hari Jumat, 17 Nopember 2017, terkait Implementasi Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan PNS Kota Bandung, melalui Aplikasi e-Remunerasi Kinerja, dalam bentuk Tunjangan Kinerja Dinamis.

Dalam rapat tersebut Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng Ibu Ni Made Rousmini, S. Sos didampingi Sekretaris Ibu Ni Nyoman Ayu Wiratini, S.Sos beserta beberapa Kabid, memaparkan Rencana aksi BKPSDM Kabupaten Buleleng di tahun anggaran 2018 berupa :
1. Mengadopsi formulasi yang ada pada aplikasi e- Remunerasi Kinerja Kota Bandung.
2. Menyusun evaluasi jabatan yang didahului dengan membentuk Tim Evaluasi Jabatan yang melibatkan beberapa SKPD yaitu :
a. Inspektorat Kabupaten Buleleng
b. BKPSDM Kabupaten Buleleng
c. Badan Keuangan Daerah kabupaten Buleleng
d. Bappeda dan Litbang Kabupaten Buleleng
e. Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Buleleng
f. Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng
3. Melakukan pendampingan /bimtek Tim Evaluasi Jabatan dengan menghadirkan Tim Teknis dari Kementerian PAN-RB dan       Pemerintah Kota Bandung, dalam hal ini BKPP Kota Bandung.
4. Menyusun aktifitas PNS dengan melibatkan semua SKPD, didampingi oleh Tim Teknis Pemerintah Kota Bandung.
5. Melakukan pendampingan adopsi aplikasi e-Remunerasi Kinerja
6. Melakukan uji coba sistem/aplikasi.
7. Menyusun Peraturan Bupati terkait evaluasi jabatan.
8. Menyusun Peraturan Bupati terkait pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan PNS.

Dengan upaya ini diharapkan terciptanya penataan jabatan dan reformasi bidang Sumber Daya Aparatur Sipil Negara yang ditentukan dari peringkat jabatan untuk setiap jabatan berdasarkan nilai dan kelas jabatan melalui evaluasi jabatan.

(AAPW)