Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Bupati Buleleng Nomor 42 tahun 2018 tentang susunan organisasi UPT Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Buleleng, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng menggelar rapat persiapan implementasi Perbup tersebut di gelar di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng Rabu, (5/9).
Rapat dipimpin dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Bapak dr. I Gusti Nyoman Mahapramana. Dalam kesempatan itu disampaikan bahwa implikasi dari implementasi tersebut telah diterapkan karena sudah diundangkan pada tanggal 13 Juli 2018 sesuai dengan pasal 8. Ada perubahan susunan organisasi yang telah diatur dalam kelembagaan Puskesmas di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Rapat ini diikuti dari beberapa SKPD terkait diantaranya Inspektorat, BKPSDM, BKD, Bagian Organisasi Setda, Bagian Hukum Setda, serta seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Buleleng. Sedangkan dari BKPSDM Kabupaten Buleleng dihadiri oleh Sekretaris Bapak Drs. I Nyoman Wisandika dan pelaksana Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi Ibu Ni Nengah Widnyani, SE.
(AAPW)