Selasa 04 September 2018, Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng yang diwakili opeh Kepala Sub Bidang Data dan Informasi Bapak Made Herry Hermawan, S.STP., MAP, menghadiri undangan rapat dari Dinas Perikanan Kabupaten Buleleng. Adapun perihal rapat ini tentang pemantapan pengelolaan UPTD Balai Perbenihan Ikan di Dinas Perikanan Kabupaten Buleleng.
Pasca telah diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Perbenihan ikan yang ditetapkan tanggal 22 Mei 2018 lalu, praktis saat ini Dinas Perikanan Kabupaten Buleleng memiliki 1 (satu) UPTD saja yaitu UPTD Balai Perbenihan Ikan. Seperti diketahui sebelumnya Dinas Perikanan Kabupaten Buleleng memiliki 3 (tiga) UPTD yaitu UPTD Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Sangsit, UPTD Pasar Benih Ikan (PBI) Sanggalangit, dan UPTD Balai Benih Ikan (BBI) Ringdikit. Sejauh ini keberadaan UPTD PPI Sangsit masih dalam proses penyerahan P3D (Personil, Pendanaan, Prasarana, dan Dokumen) ke Pemerintah Provinsi Bali dan Keberadaan UPTD PBI Sanggalangit dan UPTD BBI Ringdikit dilebur menjadi satu menjadi UPTD Balai Perbenihan Ikan.
Rapat ini diselenggarakan di ruang Rapat Dinas Perikanan Kabupaten Buleleng, yang dihadiri beberapa SKPD diantaranya Inspektorat, Bappeda, BKD, Bagian Hukum Setda, Bagian Organisasi Setda, Para Kepala Bidang, Kepala Seksi lingkup Dinas Perikanan, dari PLT Kepala UPTD Balai Perbenihan Ikan serta dari koordinator penyuluh perikanan dan PPI Sangsit.
(AAPW)