Pemerintah Pusat berupaya memperkuat kualitas dan kuantitas jabatan fungsional dalam mendukung kinerja birokrasi, karena jabatan fungsional adalah tulang punggung organisasi. Keberhasilan pelaksanaan urusan ketenagakerjaan khususnya di daerah (Provinsi/ Kab./Kota) sangat ditentukan oleh ketersediaan Sumber Daya Manusia jabatan fungsional bidang ketenagakerjaan. Dalam upaya tersebut melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi Teknis Pengelola Jabatan Fungsional Ketenagakerjaan dengan mengundang BKPSDM Kabupaten/Kota, Dinas tenaga Kerja Dan Transmigrasi serta perwakilan dari Kanreg BKN seluruh Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan selama 2 hari dari tanggal 25 s/d 26 April 2018 bertempat di Goodway Hotel And Resort Nusa Dua Bali. Sementara itu BKPSDM Kabupaten Buleleng melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur Dan Promosi Bapak I Gusti Made Suryawan, SH hadir pada acara tersebut.
Acara dibuka oleh Sekjen Kemenaker RI Bapak Drs. Hery Sudarmanto, MH kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Kadisnakertrans dan Sumber Daya Mineral Ibu Made Wiratmi, SE.,M.Si. Dalam kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Bapak Aedu Tauhid beserta Bapak Asdep dari Kemeterian PAN RB. Di era globalisasi seperti saat ini diharapkan kepada seluruh ASN mampu bekerja secara profesional dan mandiri untuk kelancaran roda pemerintahan dan pembangunan, diharapkan pula kepada ASN untuk memulai menata dan merencanakan kariernya masing-masing melalui jabatan fungsional tertentu.
Untuk pengembangan karier, profesonalisme dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional,Pemerintah pusat telah memberikan kesempatan kepada pegawai ASN di seluruh Indonesia dengan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerjaan. diharapkan kepada ASN mempergunakan kesempatan ini untuk dapat diangkat kedalam jabatan fungsional tertentu sampai dengan 31 Desember 2018 melalui jalur inpassing sepanjang kebutuhan formasi inpassing jabatan fungsional ini sudah diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Dan Reformasi Birokrasi RI.
(AAPW)