Pemerintah di tahun 2018 ini akan melakukan pengadaan CPNS, fokus perencanaan dan rekrutmennya diarahkan untuk meningkatkan daya saing bangsa, dengan prioritas di bidang pelayanan dasar meliputi pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan rapat koordinasi penyampaian rincian penetapan kebutuhan formasi PNS dan persiapan pengadaan CPNS Tahun 2018 di Komplek Bidakara Jakarta pada hari Kamis, tanggal 6 September 2018.
Rakor ini dihadiri oleh Para Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kantor Kepala Staf Presiden (KSP), dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), para anggota Tim Quality Assurance Panselnas CPNS serta Sekretaris Daerah dari 525 Provinsi/Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili. Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji saat membuka Rakor menyampaikan pengadaaan CPNS tahun 2018 ini dalam konteks reformasi manajemen ASN secara keseluruhan. Hal ini dapat dilihat dengan adanya proses perencanaan yang matang yaitu dengan aplikasi e-formasi, penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja sehingga penetapan formasi lebih akuntabel.
Sesuai dengan Peraturan Menpanrb Nomor 36 tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 ini direncanakan akan membuka 238.015 formasi. 51.271 formasi untuk instansi Pemerintah Pusat (76 K/L) dan 186.744 formasi untuk instansi Pemerintah Daerah (525 Pemda). Untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.Teknis pendaftarannya dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal pendaftaran daring/online (sscn.bkn.go.id). Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan. Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018. peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade).
Pada Rakor ini Pemerintah Kabupaten Buleleng diwakili oleh Ibu Asisten Administrasi Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buleleng, Ni Made Rousmini., S.Sos, didampingi oleh Bapak Sekretaris BKPSDM Kab. Buleleng, Bapak Drs. I Nyoman Wisandika, bersama Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Ibu Ni Luh Made Enny Widhiayati, S.STP, M.H dan Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian ASN, Bapak I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, S.STP, M.AP serta 1 orang pelaksana. Adapun formasi yang didapatkan oleh Pemkab Buleleng akan diumumkan secara resmi setelah keluarnya Surat Keputusan Penetapan oleh Bapak Bupati Buleleng.
(AAPW)