Jakarta, Rabu 30 November 2016, Kepala BKD Kabupaten Buleleng Ni Made Rousmini, S.Sos bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupten Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni,S.Sos mengikuti rapat Kerja Teknis Sosialisasi Dana Transfer Daerah untuk Pelayanan Administrasi Kependudukan (DAK Pelayanan Adminduk) dan Pembahasan Mekanisme Pengisian Jabatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Bertempat di Auditorium Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, diikuti oleh peserta dari Kepala Biro yang menangani Kependudukan dan Pencatatan Sipil/ Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi/Kabupaten/Kota, BKD Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Pemberi materi/ Narasumber diisi dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan dari Kementerian Keuangan Republik indonesia. Rapat tersebut membahas juknis Dana Alokasi khusus Nonfisik dan sistem pelaporannya, DAK Non Fisik serta Mekanisme Pengisian Jabatan Pejabat Tinggi Pratama Administrator dan Pengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi, Kab/Kota. Kegiatan ini merupakan bentuk upaya Pemerintah dalam Mensinergiskan antara Pemerintah Pusat dan Daerah guna mempercepat peningakatan pelayanan dibidang kependudukan, mengingat urusan kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan urusan konkuren yang wajib dilaksanakan secara bersama-sama oleh Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Download disini