Singaraja (6/6/17), Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST mengangkat 44 orang Bidan PTT menjadi CPNSD Pemerintah Kabupaten Buleleng dan menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS Tenaga Bidan dari Program Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng Tahun 2017. Penyerahan dilaksanakan di Wantilan Praja Winangun Kantor Bupati Buleleng. Di Pemerintah Kabupaten Buleleng terdapat 58 orang Bidan PTT dan mereka bekerja sebagai bidan desa di seluruh puskesmas yang tersebar di Kabupaten Buleleng. Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng Ni Made Rousmini, S.Sos dalam laporannya menjelaskan dari 57 bidan PTT yang mengikuti tes seleksi kompetensi dasar oleh Kementerian Kesehatan, 44 orang dinyatakan lulus dan sebanyak 13 orang tidak lulus karena batas usia melebihi 35 tahun serta 1 (satu) orang Bidan PTT mengundurkan diri sebelum mengikuti tes seleksi. Berdasarkan Surat Menpan-RB Nomor: R/365/S.SM.01.00/2017 tanggal 2 Pebruari 2017 bahwa pengangkatan formasi khusus ini, bidan tersebut akan ditempatkan di unit kerja dimana yang bersangkutan bekerja selama ini dan tidak diperbolehkan pindah minimal 5 tahun sejak diangkat menjadi CPNS.
Sementara Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh Bidan PTT yang lulus seleksi dan diharapkan mensyukuri atas diterimanya SK CPNS tersebut. Disampaikan pula, kepada Seluruh Bidan yang hari ini menerima SK CPNS sudah berhak menerima gaji sebesar 80% dari gaji pokok. Lebih lanjut, Bupati juga menyampaikan agar seluruh bidan PTT ini mematuhi aturan kepegawaian yang berlaku saat ini mulai dari disiplin kerja dan disiplin waktu, mematuhi segala tugas dan kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara serta menjauhi apa yang menjadi larangan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Bupati Buleleng berharap dengan kenaikan status dari Pegawai Tidak Tetap menjadi CPNS dapat memacu kinerja untuk memberikan pelayanan terbaiknya terutama di bidang kesehatan kepada masyarakat.