(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

PENGARAHAN PENGISIAN PUPNS KEPADA 13 CPNS BIDAN PTT PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG

Admin bkpsdm | 20 Mei 2019 | 341 kali

Setelah memperoleh Surat Keputusan (SK) CPNS, seluruh peserta CPNS Bidan dari Program PTT (Pegawai Tidak Tetap) Kementerian Kesehatan Pemerintah Kabupaten Buleleng, mengikuti pengarahan tentang cara pengisian Pendataan Ulang PNS (PUPNS) bertempat di Ruang Rapat BKPSDM Kabupaten Buleleng Senin (20/5).

Pengarahan diberikan oleh Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Ibu Ni Luh Made Enny Widhiyati, S.STP., MH memaparkan Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil sendiri sudah diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik, yang bertujuan agar memperoleh data PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian ASN.

Pada kesempatan itu juga dipaparkan terkait teknis dan syarat-syarat untuk kelengkapan berkas PUPNS oleh Kepala Sub Bidang Data dan Informasi Bapak Made Herry Hermawan, S.STP., M.AP dan Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian Bapak I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, S.STP., M.AP. Adapun berkas yang harus dilengkapi oleh peserta CPNS Bidan PTT tersebut antara lain :
Fotocopy SK CPNS,
Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai,
Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT),
Fotocopy KTP, dan
Pas Photo berwarna 3 x 4 berjumlah 2 lembar.

Isian Data PUPNS
Selain berkas hardcopy yang akan dikumpulkan oleh para peserta juga diwajibkan mengumpulkan data dalam bentuk softcopy untuk mempermudahkan dalam pengisian e-PUPN sampai batas waktu yang diberikan pengumpulan PUPNS sampai dengan tanggal 22 Mei 2019.

(AAPW)