(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

PENANDATANGAN BERITA ACARA SERAH TERIMA PENYULUH KELUARGA BERENCANA (PKB)/ PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA (PLKB)

Admin bkpsdm | 26 Juli 2017 | 1059 kali

 

Pemerintah Provinsi Bali melalui Sekretariat Provinsi Bali menggelar pelaksanaan penandatanganan Berita Acara Serah Terima PKB/PLKB bertempat di Ruang Sabha Mandara Utama Lantai III Inspektorat Provinsi Bali, Rabu (26/7). Kegiatan ini tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 470/2664/Bangda tertanggal 20 Juli 2017, dan surat Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nomor : 2787/KP.07/B2/2017 tertanggal, 5 Juli 2017 perihal Pelaksanaan BAST PKB/PLKB. Acara ini dihadiri oleh Kepala perwakilan dari BKKBN Provinsi Bali, Kepala Dinas Kependudukan, KBP Provinsi Bali, Perwakilan dari Kanreg X BKN Denpasar, BKD Provinsi, BKPSDM dan Unit Kerja yang mengangani Keluarga Berencana seluruh Kabupaten/Kota se-Bali.

Pemerintah Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng Ibu Ni Made Rousmini, S.Sos beserta Kepala DPPKBPP-PA Kabupaten Buleleng Ibu dr. Ni Made Sukarmini, MAP, hadir dalam kegiatan ini. Narasumber dari BKKBN Pusat memaparkan proses ini diawali dengan dikeluarkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 404 antara lain dinyatakan bahwa serah terima personil, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) sebagai akibat pembagian urusan pemerintahan antara lain pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang diatur terhitung sejak undang-undang ini dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak undang-undang ini di undangkan. Dijelaskan lebih lanjut, untuk alih kelola Penyuluh KB (PKB) dan Petugas Lapangan KB (PLKB) yang dialihkan ke pusat adalah status kepegawaiannya tetapi yang bersangkutan tetap di didayagunakan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP2PA).

Penandatanganan serah terima PKB/PLKB ini diserahakan secara simbolis dan disaksikan oleh seluruh undangan yang hadir. Pemerintah Provinsi Bali mengharapkan Kepada semua pihak untuk dapat turut serta merumuskan kebijakan dan strategi serta mempersiapkan seluruh perangkat pendukung yang dibutuhkan, terutama terkait dengan alih kelola PKB dan PLKB dari status pegawai ASN Pemerintah Daerah menjadi Pegawai ASN BKKBN.

(AAPW)