Bertempat di Ruang Rapat BKPSDM Kabupaten Buleleng Jumat, (26/10) dilaksanakan rapat pembinaan keuangan daerah bersama Tim dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng membahas tentang Penerapan Transaksi Non Tunai pada Pengelolaan Keuangan di masing-masing SKPD. Rapat ini dibuka langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng Bapak I Gede Wisnawa, SH didampingi para Kabid dan dihadiri oleh seluruh PPTK dan Bendahara Pengeluaran BKPSDM Kabupaten Buleleng.
Ibu Ni Made Susi Adnyani, SE.,Ak selaku Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan pada kesempatan ini hadir mewaliki Kepala BKD Kabupaten Buleleng menyampaikan, kegiatan pembinaan ini dilakukan keseluruh SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk menyamakan persepsi terkait penerapan transaksi non tunai dan kepatuhan belanja daerah terhadap peratuaran perundang-undangan pada Pemerintah Kabupaten Buleleng. Yang menjadikan Dasar Hukum kegiatan ini adalah :
1. Instruksi Perseiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2016 dan 2017
2. SE Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1886/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Provinsi
3. SE menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Disampaikan lebih lanjut, keuntungan dari transaksi non tunai ini adalah untuk memudahkan BPK memeriksa transaksi yg dilaksanakan di masing-masing SKPD dan adapun beberapa resiko yag dihadapi diantaranya tidak semua transaksi bisa tercatat tepat waktu, dan kesalahan input rekening serta jumlah uang yang akan ditransfer. Untuk mengatasi hal tersebut para Bendahara wajib bekerja secara teliti, sehingga apabila ada kesalahan bisa segera diselesaikan.
(AAPW)