(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

PEMBINAAN KEARSIPAN TERHADAP PETUGAS PENGELOLA KEARSIPAN SKPD SE-KABUPATEN BULELENG

Admin bkpsdm | 02 Oktober 2017 | 483 kali

Dalam rangka mewujudkan tata kelola kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng Dinas Arsip Dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng melaksanakan sosialisasi pembinaan teknis kepada petugas pengelola kearsipan di masing-masing SKPD se- Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan pada hari ini Selasa (2/10) bertempat di Ruang Ganesha III Rektorat Undiksa Singaraja. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh petugas pengelola kearsipan dimasing-masing SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Kegiatan ini dibuka oleh Bapak I Putu Kariaman Putra, S,Sos.,MM selaku Kepala Bidang Pembinaan Pengelola Dan Pengawasan Arsip pada Dinas Arsip Dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng. dalam hal ini petugas pengelola kearsipan Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng yang berjumlah 5 (lima) orang hadir dalam kegiatan ini. Sosialisasi ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Keuangan dan Kepegawaian yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Buleleng Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kearsipan.

Dalam kesempatan ini juga diberikan pelatihan teknis tentang penataan dan penyusunan kearsipan yang baik dan benar. Dijelaskan pula bahwa sebagai lembaga aparatur penyelenggara administrasi kepegawaian yang memiliki tanggung jawab secara nasional, sangat penting dilakukan penataan arsip yang baik karena harus mampu menjamin ketersediaan arsip yang otentik dan terpercaya dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan tata kearsipan yang baik dan bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

(AAPW)