Pembekalan Mentor Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III Angkatan XVIII Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng Tahun 2016 bertempat di ruang rapat kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Buleleng dengan diikuti seluruh atasan langsung peserta, rapat dipimpin Ibu Sekretaris (Ni Nyoman Ayu Wiratini, S.Sos) mewakili Kepala Badan Kepegawaian Daerah di dampingi Kepala Bidang Diklat. Pembekalan mentor diberikan oleh Widyaiswara dari Badan Diklat Provinsi Bali (Bapak Drs. I Wayan Mudita, M.Par) disampaikan dalam Diklat Pola Baru Mentor adalah atasan langsung peserta atau pegawai lainnya yang ditunjuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Insatansi peserta sebagai mentor yang memiliki kompetensi dalam memberikan dukungan, bimbingan dan masukan atau arahan kepada peserta untuk melaksanakan tahap pembelajaran aktualisasi lima nilai Dasar.
1. Kemampuan mewujudkan akuntabilitas dalam melaksanakan tugas jabatannya.
2. Kemampuan mengedepankan kepentingan nasional dalam melaksanakan tugas dan jabatannya.
3. Kemampuan menjunjung tinggi Standar Etika Publik dalam melaksanakan tugas dan jabatannya.
4. Kemampuan berinovasi untuk peningkatan mutu pelaksanaan tugas jabatannya.
5. Kemampuan untuk tidak korupsi dan mendorong percepatan pembratasan korupsi di lingkungan instansi.
Download disini