(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

PEMBEKALAN DIKLAT PENGADAAN BARANG JASA KABUPATEN BULELENG TAHUN 2018

Admin bkpsdm | 10 April 2018 | 674 kali

Seluruh peserta Diklat Pengadaan barang jasa (PBJ) Tahun 2018 mengikuti pemebekalan bertempat di Ruang Pertemuan BKPSDM Kabupaten Buleleng pada hari Sabtu, (10/4). Pembekalan ini dilakukan terkait akan dilaksanakanya Diklat dan ujian sertifikasi yang akan dilaksanakan nanti pada tanggal 16 s/d 21 April 2018. Pembekalan ini diberikan oleh narasumber dari LKPP RI Bapak D.N.K Widnyana Maya, ST.,MT kepada peserta diklat PBJ yang berjumlah 30 orang dari beberapa SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng. Turut pula hadir dalam kegiatan ini Sekretaris BKPSDM Kabupaten Buleleng Ibu Ni Nyoman Ayu Wiratini, S.Sos didampingi Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur Ir. I Gede Subur dan Kasubid Diklat Ibu Komang Sutrisni, S.Pd.

Pembekalan ini meliputi persiapan teknis, materi ujian, dan ilustrasi cara penggunaan Computer Asisst Test (CAT) dimana peserta diklat PBJ akan mengikuti diklat selama 6 hari mulai tanggal 16 s/d 20 April 2018 kemudian pada tanggal 21 April 2018 peserta akan mengikuti ujian sertifikasi di Ruang CAT Universitas Ganesha (Undiksha) Singaraja. Diklat teknis pengadaan barang dan jasa ditujukan agar penyelenggara pemerintahan memahami proses dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah sehingga akan dicapai efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaannya. Peserta diklat Pengadaan Barang dan Jasa ini diharapkan memahami gambaran umum proses pengadaan dan jasa yang meliputi hal-hal sebagai berikut :
1. Memahami prinsip pengadaan barang/jasa
2. Memahami kebijakan, peraturan perundangan terkait 
    pengadaan barang/jasa
3. Memahami para pihak terkait pengadaan barang/jasa 
    termasuk tugas ULP dalam pengelolaan dan koordinasi 
    pengadaan barang/jasa 
4. Melaksanakan etika pengadaan pada pengadaan 
    barang/jasa
5. Memahami prinsip pengendalian dan pengawasan 
    pengadaan barang/jasa
6. Memahami penyimpangan yang biasa terjadi dalam 
    pengadaan barang/jasa.

(AAPW)