(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

PEMANTAPAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA, KEWAJIBAN DAN TATA KELOLA KEUANGAN DESA DI KABUPATEN BULELENG

Admin bkpsdm | 22 November 2017 | 618 kali

Dalam rangka pemantapan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan kewajiban pemerintah desa dan pelaksanaan tata kelola keuangan desa, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa melaksanakan kegiatan pembinaan penyelenggaraan pemerintah desa bertempat di Rumah Jabatan Bupati Buleleng dilaksanakan dari tanggal 20 Nopember 2017 s/d 5 Desember 2017. Dimana dalam kegiatan ini ada beberapa Kepala SKPD yang ditunjuk menjadi narasumber diantaranya Inspektur Kabupaten Buleleng, Kepala BKPSDM, Kepala BKD, Kepala Dinas PMD dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng.

Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kasubid Disiplin Bapak Made Herry Hermawan, S.STP., MAP sebagai salah satu narasumber memaparkan materi terkait disiplin kerja aparatur didalam pemerintahan desa disampakan bahwa disiplin dalam pengelolaan organisasi sangatlah penting apalagi sebagai aparatur pemerintahan hendaknya tetap memegang teguh aturan perundang-undangan yang berlaku. Narasumber lainya pun memaparkan berbagai hal dalam hal ini Kepala BKD Kabupaten Buleleng menjelaskan tata cara pengelolaan dana desa, pengamprahan dan pertanggungjawaban belanja pada APBDS.

Dengan ini nantinya pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah desa dapat berjalan dengan baik karna pemerintah desa merupakan ujung tombak dari pemerintah daerah dalam pembangunan daerah dan juga sebagai sektor pelayanan kepada masyarakat dilingkup pemerintah desa. Kegiatan ini dihadiri dari peserta para Perbekel, Sekretaris Desa, Kepala Urusan dan Kepala Seksi lingkup Pemerintah Desa Kabupaten Buleleng.

(AAPW)