Dengan telah ditetapkanya Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Keuangan dan Kepegawaian yang dituangkan dalam peraturan Bupati Buleleng, BKPSDM Kabupaten Buleleng hari ini Rabu, 31 Mei 2017 mengundang narasumber dari Dinas Arsip Dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng Bapak I Putu Kariaman Putra, S.Sos., MM selaku Kepala Bidang Pembinaan, Pengelolaan Dan Pengawasan Arsip untuk memberikan pelatihan teknis penataan dan penyusunan kearsipan. BKPSDM merupakan Instansi Pemerintah yang selalu berkaitan langsung dengan surat, berkas dalam proses administrasi kepegawaian dimana volume surat dan berkas yang masuk relatif banyak setiap harinya meliputi absensi harian dari seluruh OPD, kecamatan, dan sekolah lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, dan dalam administrasi lainnya yang berupa berkas usulan mutasi, cuti pensiun, kenaikan pangkat, ijin belajar dan banyak lagi sehingga sangat penting dilakukan penataan arsip yang baik. Selain itu BKPSDM sebagai lembaga aparatur penyelenggara administrasi kepegawaian yang memiliki tanggung jawab secara nasional terhadap penataan manajemen kepegawaian.
Melalui kegiatan ini nantinya diharapkan mampu menjamin ketersediaan arsip yang otentik dan terpercaya dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan tata kearsipan yang baik dan bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.