(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

PELAKSANAAN UJIAN DINAS TK.I DAN TK.II KABUPATEN BULELENG TAHUN 2019

Admin bkpsdm | 12 April 2019 | 465 kali

Seluruh peserta Ujian Dinas Pemkab Buleleng Tahun 2019 hari ini mengikuti ujian di Ruang CAT Kantor Regional X BKN Denpasar Kamis (11/4). Pelaksanaan Ujian dinas ini diikuti dengan jumlah peserta 46 orang dari pegawai ASN struktural/pelaksana di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng diantaranya, Tk.I sebanyak 27 orang dan untuk Tk.II sebanyak 19 orang.

Namun pada sehari sebelumnya seluruh peserta diwajibkan mengikuti pembekalan dan pengarahan teknis dalam pelaksanaan ujian serta simulasi cara menggunakan CAT dibimbing oleh panitia dari Kantor Regional X BKN Denpasar. Dalam pengarahan tersebut diberikan oleh Kabag Tata Usaha Kanreg X Denpasar Bapak Subagyo, S.Sos.,M.Si. Pada kesempatan ini Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng Bapak I Gede Wisnawa, SH hadir langsung untuk memantau jalanya pelaksanaan ujian dinas Tk. I dan Tk. II didampingi oleh Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur Bapak I Made Sadipa, SH dan Kasubid Diklat Penjenjangan Bapak I Gede Arsana, S.Sos. Kaban Wisnawa juga menyampaikan kepada seluruh peserta ujian untuk benar-benar mengikuti seluruh rangkain pelaksanaan ujian ini dengan baik dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan serta beliau berharap seluruh peserta lulus dengan memperoleh hasil nilai yang memuaskan.

Selain mengikuti ujian, khusunya peserta ujian dinas tingkat II juga diwajibkan untuk membuat karya tulis dengan judul yang telah ditentukan oleh BKN, serta mengikuti sesi tes wawancara sebagai tambahan nilai. Tujuan dilaksanakan ujian dinas ini adalah untuk mengukur kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang akan naik golongan dan juga merupakan salah satu syarat untuk kenaikan pangkat. Pemerintah berharap agar Aparatur Sipil Negara akan menjadi suatu profesi, yang diharapkan membawa dampak perubahan bagi birokrasi di Indonesia, dan bergeser dari pola lama yang dilayani menjadi pelayan masyarakat. Salah satu implikasi dari implementasi kebijakan pembangunan daerah melalui Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 ialah meningkatnya harapan dan tuntutan terhadap tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean governance).

(AAPW)