Pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Buleleng Tahun 2018 dimulai pada hari ini Rabu, (9/1) bertempat di Ruang Rapat BKPSDM Kabupaten Buleleng. Pemberkasan ini merupakan tahapan untuk syarat administrasi pengusulan NIP. Pelaksanaan pemberkasan ini dilaksanakan sampai tanggal 12 januari 2019, yang dalam pelaksanaanya dibagi menjadi 2 tahapan yakni Guru dan K2, Kesehatan dan Teknis.
Pada kesempatan itu Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Ibu Made Enny Widhayati, S.STP., MH didampingi Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian Bapak I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, S.STP.,M.AP yang ikut memantau pelaksanaan pemberkasan, menyampakan bahwa seluruh peserta CPNS Kabupaten Buleleng harus melakukan pemberkasan salah satu syarat pemberkasan CPNS 2018 adalah melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Dan jangan sampai ada peserta CPNS yang tidak melakukan/melengkapi dokumen pemberkasan sampai pada batas waktu yang telah ditentukan atau ada berkas yang tidak sesuai dengan yang dibutuhkan maka peserta tersebut dinyatakan gugur/tidak lulus.
(AAPW)