Rabu (13/7), aktivitas pelayanan BKD Kabupaten Buleleng kembali normal pasca libur panjang. Seperti diketahui, Pemerintah telah memberikan Cuti Bersama bagi PNS dalam rangka Hari raya idul Fitri 1437 H dari tanggal 4 sampai dengan 8 Juli 2016 sesuai dengan Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 150 Tahun 2015, Nomor 2/SKB/MEN/VI/2015 dan Nomor 01 Tahun 2015.
Dalam tugasnya memberikan Pelayanan tentang Kepegawaian, BKD Kabupaten Buleleng “bersemangat kembali” dalam melaksanaan tugas sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat. Hal Ini terlihat dari situasi disiplin PNS pegawai BKD Kabupaten Buleleng Pasca libur panjang dalam rangka Hari Raya Idul Fitri. Disiplin Kerja dan jam kerja sesuai ketentuan merupakan modal dasar dalam peningkatan kinerja seorang PNS. Terlepas dari adanya aturan yang mendasari, disiplin dan budaya kerja bagi aparatur merupakan suatu kebutuhan yang mutlak, dan menjadi kewajiban bersama dalam berorganisasi di lingkungan pemerintahan.
Download disini