Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, salah satu indikator dari pelayanan publik yang prima adalah memiliki Aparatur Sipil Negara yang profesional dan disiplin. Pada hari Rabu, 14 Desember 2016, BKD Kabupaten Buleleng yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pengembangan Karier I Gusti Made Suryawan, SH bersama Kepala Sub Bidang Bina Disiplin Made Herry Hermawan, S.STP, M.A.P dan seorang Staf melakukan rapat koordinasi ke BKD Provinsi Bali guna membahas penanganan kasus-kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Kabupaten Buleleng. Kami diterima langsung oleh Kepala Sub Bidang Kedudukan Hukum Pegawai BKD Provinsi Bali I Ketut Putru, SH, pada kesempatan ini berbagai contoh kasus permasalahan diungkapkan dan sekaligus sharing bagaimana metode penanganan dan pemecahannya. Disiplin PNS sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2016, namun dalam pelaksanaannya masih perlu digelorakan secara intens dan berkesinambungan.
Kegiatan koordinasi ini kedepan akan dilakukan secara terus menerus tidak hanya ke BKD Provinsi Bali melainkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota lain guna meningkatkan wawasan/pengetahuan dalam upaya untuk menekan tingkat pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Buleleng, sehingga besar harapan kami dengan lahirnya Aparatur Sipil Negara yang disiplin dan profesional dapat meningkatkan kualitas pelayanan di sektor publik dan mempercepat proses pembangunan di Kabupaten Buleleng yang lebih baik.