(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

KEPALA BKPSDM KABUPATEN BULELENG MENGHADIRI SEMINAR RANCANGAN PROYEK PERUBAHAN DIKLAT KEPEMIMPINAN TK.II KE BPSDM PROVINSI BALI

Admin bkpsdm | 04 Mei 2017 | 729 kali

Kamis, tanggal 4 Mei 2017 Ibu Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng menghadiri jadwal pelaksanaan Seminar Rancangan Proyek Perubahan Diklat Kepemimpinan Tk II di BPSDM Provinsi Bali. Seperti diketahui Diklat Kepemimpinan Tk II Kabupaten Buleleng berjumlah 5 orang, masing - masing terdiri dari Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kab. Buleleng, Kepala Dinas Perhubungan Kab.Buleleng, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Buleleng, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Buleleng dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kab. Buleleng.


Berdasarkan Surat Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 893.3 / 2459.1/ BKPSDM bahwa penunjukan mentor Diklat Kepemimpinan Tk. II terdiri dari : Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng sebagai Mentor bapak I Gede Sandhiyasa, S.Sos., M.Si Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Buleleng, Ir. Gde Darmaja, M.Si, sebagai Mentor Dr. I Gusti Nyoman Maha Pramana Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, Ir. Nyoman Sutrisna, MM sebagai Mentor Drs. I Made Budi Astawa, M.Si, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng, Dr. Drs. I Ketut Suweca, M.Si sebagai Mentor I Gede Gunawan Adnyana Putra, SE., M.Si dan Drs. Gede Suyasa, M.Pd sebagai Mentor Ir. Nyoman Genep, MT Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng. Semua para mentor tersebut diberikan kesempatan memberikan masukan - masukan terhadap Rancangan proyek perubahan yang dipaparkan dan nantinya akan diimplementasikan di Unit Kerjanya.


Kegiatan ini merupakan rangkaian proses pendidikan dan pelatihan bagi pejabat eselon II yang dilaksanakan selama 3 bulan dimana dibagi menjadi waktu on selama 27 hari kerja efektif dan waktu off digunakan untuk pengolahan data penyusunan proyek perubahan di Instansi mereka. Pola kediklatan ini merupakan pola baru dari ketentuan baru Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor : 11 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan TK. II, yang mewajibkan setiap peserta diklat membuat sebuah proyek perubahan yang akan diimplementasikan di Unit kerjanya, sehingga dari proyek perubahan tersebut memberi dampak positif kepada Instansi dan Pemerintah Daerah pada umumnya.