(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

KEGIATAN KOORDINASI DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM KE PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG

Admin bkpsdm | 16 Maret 2017 | 655 kali

Kamis, 16 maret 2017, BKPSDM Kabupaten Buleleng melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi I Gusti Made Suryawan, SH bersama Kasubid Disiplin Made Herry Hermawan, S.STP, MAP menghadiri undangan rapat tentang Manajemen pelaksana tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) dilingkungan pemerintah Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini merupakan rangkaian acara kunjungan kerja Direktur Pidana Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum beserta jajarannya ke Pemerintah Kabupaten Buleleng. 

Bertempat di ruang kerja Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, peserta rapat dihadiri oleh perwakilan Inspektorat Kabupaten Buleleng, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng dan BKPSDM Kabupaten Buleleng serta dari Anggota PPNS itu sendiri, rapat dimulai pada pukul 11.00 wita s/d selesai. Direktur Pidana Kementerian Hukum dan HAM Salahudin, SH menyampaikan bahwa pihaknya bertugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengangkatan, mutasi, pemberhentian, bimbingan dan evaluasi PPNS. 
 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan Pejabat PNS tertentu yang berdasarkan peraturan Perundang – Undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran hukum yang ada. Pemerintah Kabupaten Buleleng sendiri memiliki PPNS berjumlah 13 orang yang sudah tersebar status kepegawaiannya di masing – masing OPD. Kegiatan ini bertujuan menghasilkan nilai – nilai strategi untuk menyatukan gerak dan langkah antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka penegakan hukum terutama dalam hal pengawasan dan pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).