(0362) 3301891
bkpsdm@bulelengkab.go.id
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

KABAN WISNAWA BERIKAN PAPARAN MATERI PADA PESERTA PRAJAB/LATSAR CPNS GOL II & III KABUPATEN BULELENG TAHUN 2019

Admin bkpsdm | 06 September 2019 | 754 kali

 

Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng Bapak I Gede Wisnawa, SH memberikan pemaparan kepada peserta CPNS golongan II angkatan I & II serta golongan III angkatan XLVI Kabupaten Buleleng yang sedang mengikuti prajabatan/latsar Jumat (6/9) bertempat di  Hotel Mahajaya dan di LPMP Denpasar. Pada kesempatan itu Kaban Wisnawa memberikan paparan materi terkait Ijin Belajar sesuai dengan surat edaran Kemenpan RB Nomor 4 Tahun 2013 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 29 Tahun 2017 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi PNS yang mengikuti Pendidikan Tugas Belajar/Kursus/Penataran/Pelatihan.

Melalui surat edaran yang baru ini, Menteri PAN-RB memperketat persyaratan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan meningkatkan kemampuan serta profesionalisme dalam bentuk pemberian tugas belajar dan izin belajar. Menurut surat edaran  yang baru ini pemberian Tugas Belajar hanya diberikan kepada PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS. Namun untuk bidang ilmu yang langka serta diperlukan oleh organisasi dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS sesuai kriteria kebutuhan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.

Bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dan sesuai dengan analisis beban kerja dan perencanaan Sumber Daya Manusia (SDM) instansi masing-masing. Surat Edaran (SE) Menteri PAN- RB ini menegaskan, usia maksimal PNS yang mendapatkan tugas belajar untuk program Diploma I, II, III, dan Strata I (S-1) atau setara paling tinggi 25 tahun; program Strata II (S-2) atau setara paling tinggi 37 tahun; dan program Strata III (S-3) atau setara paling tinggi 40 tahun.

Dijelaskan lebih lanjut, menurut SE ini, bagi PNS peserta tugas belajar yang menduduki jabatan struktural dibebaskan dari jabatannya. Sementara bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya. (aapw)